Tanggapan Polri terhadap Penanganan Ujaran Kebencian
.
Muhammad Nurkhoiron selaku Komisioner Komisi Nasional khusus HAM
meminta pihak kepolisian untuk mengoptimalkan penerapan dari surat edaran
kepolisian yang membahas tentang penanganan ujaran kebencian atau lebih dikenal
dengan hate speech
Menurut beliau,
beredarnya aduan tentang kebencian dari kelompok apatis mempunyai peran besar
dalam dampak pemicu aksi terorisme yang marak di Indonesia
Kepolisian diharapkan
mampu mengambil langkah konkret dalam pengambilan tindakan yang menyerang
kelompok lain melalui aduan kebencian
Nurkhoiron mengungkapkan bahwasanya “ Kapolri
pernah mengeluarkan surat edaran tentang hate speech . Penebar kebencian dan
penganjuran kekerasan bias ditindak “.
Nurkhoiron menegaskan
bahwa seseorang bias dihukum apabila melontarkan kata-kata yang dapat mengancam
keamanan dan mampu menciptakan kebencian antarmasyarakat
Surat edaran tersebut juga
mampu menjadi dasar polisi untuk melakukan penindakan
“ Surat edaran tentang hate speech seharusnya
mampu dimaksimalkan oleh pihak kepolisian. Namun sayangnya , saya melihat pihak
kepolisian malah menangani urusan lain” ucapnya.
Surat edaran hate speech
sendiri telah dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober 2015 oleh Kapolri dengan nomer
SE/06/X/2015
Surat edaran tersebut
berisi bahwa Kapolri meminta personel polri agar menggarisbawahi pemahaman dan
pengetahuan mengenai macam-macam kebencian itu sendiri.
Harapan lain yang
tertulis didalam nya adalah, p[olri diminta lebih responsif dalam gejala di
dalam masyarakat yang memiliki arah tindak pidana
http://nasional.kompas.com/read/2016/02/29/23371561/Komnas.HAM.Minta.Polri.Maksimalkan.Penanganan.Ujaran.Kebencian?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Tanggapan Polri terhadap Penanganan Ujaran Kebencian
Reviewed by Unknown
on
10:17
Rating:
No comments