Tanggapan Polri terhadap Penanganan Ujaran Kebencian

.
Muhammad Nurkhoiron selaku Komisioner Komisi Nasional khusus HAM meminta pihak kepolisian untuk mengoptimalkan penerapan dari surat edaran kepolisian yang membahas tentang penanganan ujaran kebencian atau lebih dikenal dengan  hate speech

Menurut beliau, beredarnya aduan tentang kebencian dari kelompok apatis mempunyai peran besar dalam dampak pemicu aksi terorisme yang marak di Indonesia

Kepolisian diharapkan mampu mengambil langkah konkret dalam pengambilan tindakan yang menyerang kelompok lain melalui aduan kebencian

 Nurkhoiron mengungkapkan bahwasanya “ Kapolri pernah mengeluarkan surat edaran tentang hate speech . Penebar kebencian dan penganjuran kekerasan bias ditindak “.
Nurkhoiron menegaskan bahwa seseorang bias dihukum apabila melontarkan kata-kata yang dapat mengancam keamanan dan mampu menciptakan kebencian antarmasyarakat
Surat edaran tersebut juga mampu menjadi dasar polisi untuk melakukan penindakan
 “ Surat edaran tentang hate speech seharusnya mampu dimaksimalkan oleh pihak kepolisian. Namun sayangnya , saya melihat pihak kepolisian malah menangani urusan lain” ucapnya.

Surat edaran hate speech sendiri telah dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober 2015 oleh Kapolri dengan nomer SE/06/X/2015

Surat edaran tersebut berisi bahwa Kapolri meminta personel polri agar menggarisbawahi pemahaman dan pengetahuan mengenai macam-macam kebencian itu sendiri.
Harapan lain yang tertulis didalam nya adalah, p[olri diminta lebih responsif dalam gejala di dalam masyarakat yang memiliki arah tindak pidana


http://nasional.kompas.com/read/2016/02/29/23371561/Komnas.HAM.Minta.Polri.Maksimalkan.Penanganan.Ujaran.Kebencian?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp


Tanggapan Polri terhadap Penanganan Ujaran Kebencian Tanggapan Polri terhadap Penanganan Ujaran Kebencian Reviewed by Unknown on 10:17 Rating: 5

No comments